Termasuk pamali yang tersebar di masyarakat, ketika istri hamil, suami tidak boleh membunuh apapun. Karena bisa menyebabkan anaknya cacat ? Benarkah keyakinan ini?
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du
Islam mengajarkan umatnya untuk bersikap lembut dan penuh kasih sayang kepada lingkungannya, tak terkecuali binatang. Di antara dalil yang menunjukkan hal itu :
Hadis dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إن الله تبارك وتعالى كتب الإحسان على كل شيء فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح وليحد أحدكم شفرته وليرح ذبيحته
“Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik kepada segala sesuatu. Apabila kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian mengasah pisaunya, dan mempercepat kematian sembelihannya.” (HR. Muslim)
Hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, tentang anjing yang diberi minum. Para sahabat bertanya: “Apakah kami akan mendapatkan pahala karena berbuat baik kepada binatang?” Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjawab :
في كل ذات كبد رطبة أجر
“Berbuat baik pada semua makhluk yang bernyawa, ada pahalanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
عذبت امرأة في هرة سجنتها حتى ماتت فدخلت فيها النار لا هي اطعمتها ولا سقتها إذ حبستها ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض
“Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Riwayat di atas menunjukkan bahwa pada asalnya, membunuh binatang tanpa alasan termasuk tindakan yang terlarang. Dan ini berlaku umum, tanpa melihat status dan tanpa memandang kondisi keluarga, baik saat istri hamil maupun tidak sedang hamil. Karena membunuh binatang tanpa alasan yang dibenarkan, termasuk kezhaliman terhadap binatang tersebut.
Lain halnya ketika binatang itu dibunuh karena alasan yang benar, seperti untuk qurban atau membunuh hewan yang mengganggu, maka bukan termasuk kezhaliman, karena mendapatkan izin secara syariat.
Mitos Membunuh Binatang Saat Istri Hamil
Kami tidak menjumpai adanya satupun dalil yang melarang para suami untuk membunuh atau menyembelih binatang saat istrinya hamil. Beliau juga tidak pernah mengkaitkan antara tindakan membunuh binatang dengan kehamilan istri. Padahal kita sangat yakin, banyak istri sahabat yang hamil bertepatan dengan Idul Adha. Andaikan menyembelih binatang bisa berpengaruh buruk pada janin, tentu Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam akan mengingatkannya.
Kita punya kaidah, meyakini sesuatu sebagai sebab terhadap sesuatu yang lain, padahal tidak memiliki hubungan sebab akibat, baik secara ilmiah maupun syariah maka termasuk perbuatan syirik kecil.
Dalam konteks ini, orang yang berkeyakinan, membunuh binatang saat istri hamil bisa menyebabkan janin cacat, dihadapkan pada dua tantangan yaitu :
Pertama, apakah ini terbukti secara ilmiah ? Adakah keterangan ahli genetika atau ilmu terkait lainnya yang secara ilmiah menjelaskan hubungan demikian ?
Jika tidak, kita berpindah pada tantangan kedua, adakah dalil yang shahih, baik dari Alquran maupun hadis yang menjelaskan hal tersebut ?
Jika kedua tantangan ini tidak terpenuhi, berarti mitos itu sama sekali tidak terbukti secara ilmiah, dan meyakininya termasuk syirik kecil. Dan perlu Anda ingat baik-baik, meskipun kesalahan ini termasuk syirik kecil, tapi dosanya sangat besar. karena itu, segera tinggalkan keyakinan ini.
Allahu a‘lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
sumber : smart-thinking-simple.blogspot.com
0 Response to "Mitos Membunuh Binatang Saat Istri Hamil"
Post a Comment